JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak DJP Kemenkeu memastikan biaya langganan platform digital seperti Netflix, Spotify, hingga YouTube Premium akan dikenakan PPN sebesar 12 persen. <br /> <br />Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan PPN pada jasa layanan platform digital bukan pajak baru. <br /> <br />Pengguna platform digital telah dikenakan pajak ketika melakukan transaksi langganan. <br /> <br />Baca Juga PDIP Kritik Kebijakan PPN 12%, Herman Khaeron Demokrat: Itu Politis Saja | SERIAL HARGA NAIK di https://www.kompas.tv/nasional/562265/pdip-kritik-kebijakan-ppn-12-herman-khaeron-demokrat-itu-politis-saja-serial-harga-naik <br /> <br />#ppn12persen #ppnnaik #spotify #netflix #kenaikanpajak <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/562327/langganan-netflix-dan-spotify-kena-ppn-12-persen-djp-kemenkeu-bukan-pajak-baru-serial-harga-naik
